Makalah tentang Begal

Written by Unknown 2 komentar Posted in:

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Setiap media dalam satu hari lebih dari satu kali menginformasikan tentang adanya kriminalitas. Tidak dapat dipungkiri itulah yang terjadi dalam negara kita ini. Di sana-sini banyak terjadi pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pencurian, dan banyak lagi kriminalitas yang lain. Banyak sudah para pembuat onar itu yang ditangkap oleh aparat penegak hukum, tetapi masih banyak pula para pembuat onar yang masih berkeliaran. Sehingga membuat hati masyarakat tidak tenang, selalu resah diselimuti rasa ketakutan.
Kriminalitas atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Masyarakat modern yang sangat kompleks menumbuhkan keinginan-keinginan materiil tinggi, dan sering disertai ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Dambaan pemenuhan kebutuhan yang berlebihan tanpa didukung oleh kemampuan untuk mencapainya secara wajar akan mendorong individu untuk melakukan tindak criminal seperti tindak pembegalan yang sekarang sedang marak terjadi dimana-mana. Maka dari itu diperlukan lebih lanjut kajian tentang pengertian, teori, kriminalitas sehingga pada akhirnya kita dapat mengetahui dampak dan solusi terhadap kriminalitas khususnya tindak kejahatan pembegalan, agar norma sosial dan kepentingan masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik.
1.2  Rumusan Masalah
a)      Apakah yang di maksud dengan kriminalitas dan pembegalan?
b)      Bagaimanakah dampak dan penanganan terhadap adanya tindak  kejahatan pembegalan?
1.3  Tujuan
a)         Mengetahui apa yang di maksud dengan pembegalan.
b)        Mengetahui bagaimanakah dampak dan penanganan terhadap adanya tindak kejahatan pembegalan.


BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1 Pengertian Kriminalitas/Kejahatan dan Pembegalan
Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Lalu krimonologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, Kartono (1999: 122).
Definisi kejahatan secara yuridis adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial sifatnya dan melanggar hokum serta undang-undang pidana. Di dalam  KUHP jelas tercantum bahwa “kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP”. Missal pembunuhan pasal memenuhi 338 KUHP, mencuri memenuhi pasal 362 KUHP, penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP.
Secara sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis, dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang tercantum maupun yang belum tercantum pada undang-undang pidana).
Sedangkan pembegalan sendiri termasuk ke dalam jenis kriminalitas/kejahatan. Karena pembegalan sudah melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial yang ada. Orang yang melalukan pembegalan disebut Begal. Begal ialah penjahat yang merampas barang-barang di tengah jalan sepi.
2.2 Teori mengenai Kejahatan
Teori mengenai kejahatan adalah sebagai berikut, Kartono (1999: 136-150):
a)       Teori Teologis, menurut teori ini kriminalitas sebagai perbuatan dosa yang jahat sifatnya, setiap orang dapat melakukan kejahatan kerena didorong oleh roh-roh jahat, godaan setan/iblis, nafsu, sehingga ia melanggar kehendak Tuhan.
b)      Teori filsafat tentang Manusia (Antropologi Transedental).
Teori ini menyebutkan adanya dialektika antara jasmani dan rohani. Rohani atau jiwa mendorong masnusia kepada perbuatan-perbuatan baik dan susila, mengarahkan manusia pada usaha transedensi dan konstruksi diri. Selanjutnya jiwa diwujudkan dalam perbuatan jasmani. Jasmani manusia merupakan prinsip ketidakselesaian atau perubahan, sifatnya tidak sempurna. Prinsip ini mengarahkan manusia kepada destruksi, kerusakan, kejahatan, dll.
Jadi karena sifat-sifat jasmaninya, seseorang mempunyai kecenderungan mengarah ke kejahatan jika kecenderungan tersebut tidak dapat dikendalikan oleh jiwa. Kecenderungan mengarah kepada kejahatan berlangsung dengan mudah/otomatis, sedangkan kecenderungan usaha transedensi atau konstruksi diri adalah usaha yang sulit.
a)      Teori kemauan bebas (free will), menyatakan bahwa manusia itu bebas berbuat menurut kemauannya, berhak menentukan pilihan dan sikapnya. Teori ini menyebutkan sebab kejahatan adalah kemauan manusia itu sendiri.
b)      Teori penyakit jiwa, teori ini menyebutkan adanya kelainan-kelainan jiwa yang bersifat psikis sehingga individu sering melakukan kejahatan. Penyakit jiwa ini berupa psikopat dan defect moral.
2.3 Dampak Tindak Kriminalitas Pembegalan
Dampak negative tindak kriminalitas pembegalan antara lain, Kartono (1999: 151):
a)      Menimbulkan rasa tidak aman, kecemasan, ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat.
b)      Banyak materi dan energi terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan kriminalitas.
c)      Menambah beban ekonomis yang semakin besar kepada sebagian besar warga masyarakatnya.
Sementara itu dampak positif munculnya tindak kriminalitas pembegalan antara lain:
a)      Menumbuhkan rasa solidaritas dalam masyarakat yang tengah diteror pembegal.
b)      Orang berusaha memperbesar kekuatan hukum, dan menambah kekuatan fisik lainnya untuk memberantas kejahatan pembegalan.
c)      Pemberitaan criminal memberi ganjaran kepada penjahat pembegalan, membantu pihak pengusut kejahatan pembegalan, membekuk si pembegal (pemuatan foto penjahat yang akhirnya berhasil membekuk penjahat), penjara yang mujarab untuk mencegah orang-orang berjiwa kecil/jahat melaksanakan niat jahatnya, dan pemberitaan proses peradilan dan penangkapan si pembegal, juga membantu si pembegal dari perbuatan sewenang-wenang pihak penegak hukum.
2.4 Penanganan terhadap Tindak Kriminalitas Pembegalan
Tahap-tahap penanganan tindak kriminalitas pembegalan, Soetomo (2008: 33-63):
a)      Tahap identifikasi, indicator sederhana untuk tahap identifikasi adalah memanfaatkan angka-angka statistic yang tersedia bagi daerah tertentu. Pada data tersebut kita dapat mengetahui insidensi (jumlah kejadian dalam kurun waktu tertentu dalam suatu daerah), dan prevalensi (jumlah pelaku kejahatan).
b)      Tahap diagnosis, yaitu mencari sifat, eskalasi dan latar belakang kriminalitas terjadi untuk membantu menentukan tindakan sebagai upaya pemecahan masalah.
c)      Tahap treatment, adalah upaya pemecahan masalah yang ideal pada suatu kondis tertentu, terdiri dari:
1)      Usaha rehabilitative, focus utamanya pada kondisi pelaku kejahatan pembegalan, terutama upaya untuk melakukan perubahan atau perbaikan perilakunya agar sesuai dengan standar atau norma sosial yang ada.
2)      Usaha preventif, focus pada pencegahan agar tindak kejahatan pembegalan tidak terjadi. Dapat dilakuakan pada level individu, kelompok, maupun masyarakat.







BAB III
PEMBAHASAN
Terlepas darimana begal berasal, orang yang berada dalam kondisi ekonomi lemah dan terdesak kebutuhan hidup, ditambah kurangnya iman, cenderung berpikir pendek. Boleh dibilang, akan menghalalkan segala cara agar kebutuhan hidupnya ini bisa terpenuhi, termasuk dengan membegal.
Mayoritas pelaku begal merupakan anak-anak muda yang belum atau tidak memiliki pekerjaan tetap. Sepertinya tuntutan pergaulan juga ambil bagian di sini. Para remaja yang seharusnya sekolah atau masuk usia kerja malah kumpul tidak jelas. Tak jarang diantara mereka banyak yang terjerumus perjudian/narkoba. Orang tua jelas tidak akan memberi anak-anaknya uang untuk digunakan hal-hal seperti itu. Akhirnya mereka terpaksa membegal.
Dari hasil penelusuran media, ternyata para pelaku begal yang tertangkap (dan juga dianiaya massa) memang tidak memiliki pekerjaan tetap. Di jaman seperti sekarang ini, mencari sebuah pekerjaan memang tidak mudah. Begitu juga dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Dibutuhkan keberanian yang lebih besar untuk dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Berdasarkan data dari BPS, sepanjang bulan Februari hingga Agustus 2014, jumlah pengangguran di Indonesia bertambah 0,09 juta orang dari 7,15 juta orang meningkat 7,24 juta orang. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah karena pertumbuhan ekonomi yang melambat di 5,01%.
Berdasarkan data di atas, wajar saja akhir-akhir ini sering terjadi tindak kejahatan pembegalan. Belakangan ini pun hampir setiap hari media massa dipenuhi berita mengenai begal motor. Sudah tak terhitung jumlah korban yang mengalami pembegalan. Bukan sekedar kehilangan motor, tapi mereka juga harus mengalami luka berat. Bahkan di Depok, Abdul Rahman meninggal dunia dengan 3 luka tusukan di punggung dan di pinggang kanannya. Sementara motor milik Abdul Rahman, Suzuki Satria berhasil digasak pelaku.
Sejauh ini belum ada tindakan yang memuaskan dari aparat selain himbauan agar berhati-hati saat mengemudi kendaraan roda dua di malam hari. Padahal tanpa dihimbau pun sebaiknya selalu berhati-hati. Bukan hanya pengendara roda dua, tapi pejalan kaki, pengendara roda empat, atau sekedar penumpang bis pun harus tetap berhati-hati. Rupanya menghadapi para begal ini, nyali kita harus lebih besar dibanding nyali pelaku pembegalan. Seperti yang dialami Sri, korban pembegalan di Pondok Aren. Nyalinya tidak serta merta ciut menghadapi begal berpedang. Alih-alih berhasil merampas motor yang ditumpangi Sri, begal di Pondok Aren malah ikut terjatuh. Satu dari empat pelaku begal yang di Pondok Aren, Tangerang Selatan tersebut, tewas diamuk massa dan dibakar warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul, menjelaskan awal mula pembegalan itu terjadi. Sekitar pukul 1 dini hari tadi malam, pelaku begal berjumlah empat orang dengan dua motor hendak melakukan pembegalan. “Mereka melukai korban Wahyu Hidayat (22) dan Sri (20) menggunakan samurai dan mengenai Sri yang dibonceng,” jelas Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/2).
Sadar dirinya menjadi sasaran kejahatan, Sri coba melakukan perlawanan. Salah satu pelaku terjatuh. Melihat temannya terjatuh, pelaku begal lain ikut membantu tapi warga mengetahui aksi mereka. “Satu tertangkap, tiga melarikan diri,” tambahnya.
Geram dengan ulah begal, warga emosi. Seorang pelaku yang jatuh langsung diamuk massa. Dia dibuat babak belur, hingga akhirnya dibakar hingga tewas. “Pihak kepolisian mengimbau masyarakat apabila ada peristiwa semacam ini, terhadap upaya Ibu Sri melakukan perlawanan, pihak kepolisian menyatakan apresiasi dan salut, karena sikap seperti ini perlu ada untuk bisa melakukan antisipasi terhadap timbul kejahatan,” jelasnya. “Namun, kami juga mengimbau masyarakat supaya tidak main hakim sendiri, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Kita negara hukum, harus menghormati hukum dan HAM, harus menyerahkan ke yang berwenang, jangan main hakim,” sambung Martinus.
Saat ini, pelaku begal yang terbakar masih berada di RS Tangerang. Identitasnya belum diketahui karena kondisi korban terbakar tanpa sisa. “Identitas pelaku yang tewas belum didapatkan, karena semua habis gosong terbakar. Wajah korban tidak bisa dikenali,” katanya.
Terkait kasus ini, semua bukti yang tertinggal di lokasi sudah diamankan polisi. “Kita sudah melakukan autopsi dan mencari keterangan lain tentang identitas korban dan jaringan korban, agar bisa dilakukan tindak lanjut. Bukti samurai pelaku dan motor beat korban sudah ada di kepolisian,” paparnya.
Kepada warga, Martinus berpesan, mengingat aksi begal semakin marak dia mengimbau agar tak bepergian ke luar rumah di atas jam 10 malam. “Semua daerah rawan.
Dengan ini perlu adanya kewaspadaan masyarakat dan kesiagaan pihak polisi, kalau tidak perlu atau penting, tidak usah bepergian sendiri dan sepi misal di atas jam 10 malam tidak usah. Lokasi rawan bisanya pernah kejadian, sepi, tanpa penerangan, mobilitas terbatas,” jelas mantan kabid Humas Polda Jabar ini.[1]

















BAB IV
PENUTUP
Secara sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis, dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat. Sedangkan pembegalan sendiri termasuk ke dalam jenis kriminalitas/kejahatan. Karena pembegalan sudah melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial yang ada. Orang yang melalukan pembegalan disebut Begal. Begal ialah penjahat yang merampas barang-barang di tengah jalan sepi.
Seperti kasus yang dialami Abdul Rahman meninggal dunia dengan 3 luka tusukan di punggung dan di pinggang kanannya. Sementara motor milik Abdul Rahman, Suzuki Satria berhasil digasak pelaku.
Oleh sebab itu, perlu adanya kewaspadaan masyarakat dan kesiagaan pihak polisi, kalau tidak perlu atau penting, tidak usah bepergian sendiri misal di atas jam 10 malam. Lokasi yang rawan terjadi pembegalan biasanya di tempat sepi, dan tanpa penerangan.



[1] Http://duniabaca.com/inilah-kronologis-pelaku-begal-di-amuk-masa-dan-dibakar-habis.html

2 komentar:

  1. Unknown

    Senang bisa berkunjung di blog Anda. trims.

    Buruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya hanya di bandar judi poker online yang paling aman

    11 Oktober 2016 pukul 15.42
  2. hahaha

    Mari ikutin promo khusus imlek hanya di S1288poker
    Ada promo yang sangat menarik di disni
    PROMO ANGPAO IMLEK 2019
    Pada kesempatan kali ini bagi-bagi Angpau kepada setiap member baru untuk berkesempatan mendapatkan promo hadiah imlek TO.

    Info lebih lengkap,silahkan hubungi CS 24/7 kami melalui :
    PIN BBM : 7AC8D76B
    WA : 08122221680
    Twitter : @S1288POKER

    28 Januari 2019 pukul 06.27

Posting Komentar

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Pages - Menu

Popular Posts

Categories

About Me

About

Categories